“Kalau dari mesin partai, Erwin sudah oke. Namun itu tidak bisa menjadi barometer sepenuhnya, karena pada pilkada kita mengusung prinsip one man one vote,” ujarnya.
BACA JUGA:155 Desa di Bengkulu Utara Bahkan Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II
Delfan menambahkan, dengan adanya peluang tersebut. Ada baiknya para bakal calon ini nantinya dapat bersaing secara sehat.
Tingkatkan elektabilitas dengan cara menonjolkan program unggulan, prestasi dan trackrecord yang telah didapat.
Sebagai politikus, kedua pasangan harus memberikan pendidikan politik yang bagus dan sehat, tanpa ada politik transaksional.
Yakni transaksi politik antara kedua belah pihak yang menerima dan memberikan suatu hal yang telah dijanjikan, misal uang atau jabatan politik.
BACA JUGA:Hewan yang Sering Dikira Sama! Berikut 7 Perbedaan Soang dan Angsa
“Berikan program dan visi misi yang bagus, tonjolkan prestasi dan program unggulan agar masyarakat ingin memilih. Jauhkan Pilkada dari politik transaksional,” tegas Delfan.
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan pilkada sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
BACA JUGA:Penjualan Daihatsu Meningkat di Semester 1 2024, Kenaikan Market Share Tembus 20,7 Persen
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.