Kisaran biayanya untuk PTSL adalah Rp200 ribu per bidang tanah. Ini sesuai yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Kementerian yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Juga diatur Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 22 tahun 2018.
Dalam putusan tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh aparatur desa untuk kepengurusan administrasi PTSL.
Jadi, masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, karena SKB ini menjadi dasar pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis. "Adanya PTSL ini tentunya sangat membantu masyarakat mendapatkan sertifikat atas tanah miliknya," imbuh Mursidno.
Adapun cara dari Kantah Seluma untuk meningkatkan capaian target, Kantah Seluma rutin terjun ke lapangan guna mengetahui kendala dan mencari solusi bersama perangkat desa.
Karena program PTSL ini pada dasarnya untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum akan lahan yang dimiliki, dikuasai dan dipergunakan.
"Sudah banyak pemiliknya yang terbantu karena sertifikat yang sudah diberikan dapat langsung di 'sekolahkan' bahkan di 'kuliahkan' karena naik tingkat," ujar Mursidno.
Dilanjutkan Mursidno, adapun kendala yang terjadi di lapangan karena masyarakat kurang menyadari betapa pentingnya memiliki sertifikat atas tanah miliknya.
BACA JUGA:Sekdaprov Bengkulu Lantik 80 Pejabat Eselon III dan IV
BACA JUGA:Penjualan Daihatsu Meningkat di Semester 1 2024, Kenaikan Market Share Tembus 20,7 Persen
"Mengurus pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak sulit, cukup melengkapi persyaratan mengenai status kepemilikan/riwayat tanah seperti surat jual beli,hibah,waris dan lainnya,’’ sampainya.
Setelah itu, melengkapi blanko yang sudah ditentukan. Lalu sampaikan kepada kades setempat agar dapat diteruskan ke panitia kantor pertanahan kabupaten seluma untuk diproses selanjutnya.