KOTA MANNA, KORANRB.ID - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mendukung Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Selatan melarang pernikahan siri dan pernikahan dini dalam rangka pencegahan kasus stunting.
Sebagai upaya mencegah kasus stunting semakin banyak di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, seluruh elemen masyarakat dan stakeholder harus saling mendukung.
Salah satunya, Kementerian Agama ikut berkomitmen dalam penanganan stunting.
Salah satunya dengan menekan angka pernikahan dini dan nikah siri.
Gusnan Mulyadi mengatakan, pernikahan dini menjadi salah satu penyebab atau risiko terjadinya stunting.
BACA JUGA:PDI Perjuangan jadi Penentu Nasib Teddy-Gustianto di Pilkada Seluma
BACA JUGA:Harumkan Nama UMB, Dua Mahasiswa Ini Raih Jawara dan Runner Up di Kejurnas
Hal tersebut dikarenakan reproduksi wanita pada usia dini atau di bawah 18 tahun belum siap mengandung.
Sehingga, itu berisiko pada bayi dalam kandungan yang tidak tumbuh dan berkembang dengan baik.
"Imbauan tidak menikah di usia dini terus kami sampaikan pada masyarakat. Terutama pada saat memberikan imbauan kepada calon pengantin," kata Gusnan.
Larangan nikah siri dan pernikahan dini oleh Kementerian Agama, menurut Gusnan, merupakan langkah yang tepat untuk menekan kasus stunting.
Sebab dengan demikian pasangan yang akan menikah akan berpikir ulang karena adanya larangan tersebut.
"Saya rasa apa yang dilarang pemerintah itu baik untuk masyarakat, salah satunya soal nikah siri dan pernikahan dini," ujar Gusnan.
Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan, H. Irawadi menjelaskan, dalam ilmu medis penyebab utama stunting adalah malnutrisi dalam jangka panjang (kronis).
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah: Evi Susanti, Sri Budiman dan Munir Bersaing Rebut PAN