Wismen Pastikan Belum Ada Parpol Keluarkan Rekom untuk Pilkada Mukomuko

Minggu 14 Jul 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Mekipun sudah banyak bakal calon (Bacalon) Bupati Mukomuko mengklaim sudah 90 persen mendapatkan dukungan Partai politik (Parpol).

Namun hal yang sama tidak dilakukan oleh Ir Wismen A Razak salah satu Bacalon yang siap maju pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ia mengakui belum ada mendapatkan rekomendasi dari parpol terkait dukungan menjadi Cakada hal ini dikarenakan memang belum ada parpol mengeluarkan surat mandat berupa B1-KWK yang bisa digunakan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko.

“Saya belum mendapatkan mandate B1-KWK, itupun juga terjadi dengan bakal calon yang lain, sebab memang belum ada parpol yang menerbitkan mandat,”sampainya.

BACA JUGA:PDI Perjuangan jadi Penentu Nasib Teddy-Gustianto di Pilkada Seluma

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah: Evi Susanti, Sri Budiman dan Munir Bersaing Rebut PAN

Wismen nambahkan, hasil koordinasi dengan beberapa parpol sebagaian besar menyatakan kemungkinan baru memastikan calon yang diusung dan akan mengeluarkan mandat minggu terakhir menjelang pendaftaran ke KPU pada bulan Agustus nanti.

Jika saat ini bacalon mengaku sudah mendapat surat rekom, yang pasti bukan mandate B1-KWK yang tidak bisa digunakan mendaftar ke KPU.

“Kalau ada yang ngaku-ngaku, sudah mendapat mandat dengan menujukan surat, ataupun hanya omongan semata, biarkan saja. Sudah jelas belum ada parpol yang memastikan dukungannya ke calon mana sampai hari ini,”kata Wismen.

Lanjutnya, perlu diketahui juga satu parpol bisa memberi surat rekom kepada beberapa nama calon.

BACA JUGA:Novrizal Dapat Surat Tugas, Rekomendasi PAN di Pilkada Kaur Bisa Saja ke Kandidat lain

BACA JUGA:Arie – Sumarno Kantongi Dukungan PKS Maju Pilkada Bengkulu Utara

Surat rekom ini diberikan parpol untuk digunakan calon mecari partai koalisi, karena jarang ada parpol yang bisa mengusung calon sendiri, harus koalisi dengan parpol lain.

Sebab sebelum mengeluarkan surat mandat berupa B1-KWK untuk dibawa ke KPU, Partai politik ingin memastikan partai mana yang akan menjadi koalisinya dan cukup syarat apa tidak.

Sudah pasti pengurus parpol tidak ingin memberi mandat dimana calon yang didukung tidak bisa mencari partai koalisi, akhirnya syarat 20 persen dukungan dewan tidak terpenuhi.

Kategori :