Pembangunan Dermaga PPI di Mukomuko Terancam Gagal, Terkendala Hibah Tanah di Desa Pasar Sebelah

Senin 15 Jul 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Rencana pembangunan pelabuhan perikanan dari Tempat Pelangan Ikan (TPI) Pasar Sebelah menjadi Dermaga Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) terancam gagal.

Padahal rencana tersebut  telah masuk ke dalam sistem RIPPN (Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. 

Di mana dalam pengusulan ini dilakukan bersama Dinas Perikanan Kelautan (DKP) Provinsi Bengkulu, dengan harapan di 2025 mendatang pembangunan dermaga sudah bisa dilakukan. 

Rencana terancam gagal lantaran hingga Juli 2024 ini belum ada dukungan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Sebelah untuk memberikan hibah tanah pembangunan tersebut.

BACA JUGA:4 Hari Pencarian, 2 Korban Tenggelam di Muara Sungai Air Dikit Mukomuko Belum Ditemukan

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala Dimulai, Truk Sawit Tanpa Pengaman Jadi Sorotan, Kasat: Terbukti Melanggar Akan Kita Sanksi

“Saat ini kita terkendala hibah lokasi yang akan dibangunkan pelabuhan, sebab meskipun kami telah sampaikan berkaitan dengan rencana strategis ini kepada desa, namun tampaknya dukungan tersebut belum bisa kami miliki,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si.

Ia menjelaskan, kesulitan ini terjadi karena adanya transisi kepemimpinan di desa tersebut, sebab pada masa kepala desa sebelumnya, pihak Pemdes sudah menyiapkan tanah untuk lokasi pembangunan pelabuhan perikanan, bahkan lokasi sementara untuk pelabuhan sudah dioperasikan. 

Berkaitan dengan surat hibah tanah untuk lokasi pembangunan pelabuhan perikanan, sudah ditanyakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu, untuk disampaikan ke pusat. 

BACA JUGA:Lampu PJU dan APILL Mukomuko Lama Tidak Berfungsi Akhirnya Diperbaiki, Dishub: Jadi Target BPTD III Bengkulu

BACA JUGA: Pendaftaran 1.000 CASN di Mukomuko Belum Ada Jadwal

Namun, bagaimana lagi hingga saat ini hibah tanah dari desa Pasar Sebelah belum ada, apa lagi surat hibahnya.

"Jika sudah ada surat hibahnya, Pemerintah provinsi bisa memprosesnya dan melanjutkan usulan pembangunan pelabuhan ke pemerintah pusat. Sehingga realisasi tahun depan semakin lancar,"ujarnya.

Edy menambahkan, karena kegiatannya dianggarkan pada tahun 2025, maka pemerintah daerah harus bisa menyiapkan hibah tanah untuk pembangunan pelabuhan perikanan dalam tahun ini. 

Jika hingga tahun ini tidak ada hibah tanah dari desa, kemungkinan pembangunan pelabuhan perikanan akan batal dan akan dialihkan ke daerah lain.

Kategori :