Mendapatkan hal tersebut rekan korban melapor ke korban bahwasanya gudang milik korban baru saja kemalingan.
BACA JUGA: Pendaftaran 1.000 CASN di Mukomuko Belum Ada Jadwal
“Karena masih di Sumbar korban tidak melaporkan kejadian tersebut, menunggu pulang dari Sumbar terlebih dahulu,” sampai Kasat
Lanjutnya, setelah tiba di Mukomuko korban HB memiliki firasat bawasanya yang mengambil barang-barang miliknya ini adalah sang istri yang telah pisah rumah.
Benar saja ketika korban HB bertanya kepada JW siapa yang mengambil isi barang digudang miliknya JW menjawab SU sang adik ipar yang mengambil atas perintahnya.
Perdebatan pun tak terelakang, antara HB dan JW.
“Korban ini ada firasat bawasanya ini pencurian ulah sang pujaan hati, ternyata benar saja istri pun mengakui kalau yang mengambil adik nya atas perintahnya,” terangnya.
Tak puas akan aksi pencurian yang dilakukan istri tersebut, HB mendatangi rumah sang istri, di sana seluruh besi yang dicuri ada di samping rumah JW, begitu juga dengan tabung gas dan magicom.
“HB ini sempat memberikan kesempatan, agar barang yang dicuri dapat dikembalikan, namun tampaknya hal tersebut tidak diindahkan oleh JW dan SU. Akhirnya BH pun membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan ke dua tersangka ke Polres Mukomuko,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini, satu unit mobil yang digunakan kedua tersangka untuk mengangkut barang bukti curian dari Koto Jaya ke Pauh Terenja.
Serta barang-barang hasil curian dari gudang milik HB, dengan total kerugian mencapai Rp9,5 juta.
‘’Barang bukti yang kita amankan berupa 400 batang besi polos ukuran diameter 4 melimeter. Kemudian 1 unit mobil Mega Carry sebagai alat transportasi pengangkutan besi, tabung gas dan magikcom,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 367 KUHP, apabila mereka itu adalah suami istri atau sudah bercerai meja makan
dan tempat tidur atau bercerai harta kekayaan atau saudara sedarah atau karena perkawinan baik dalam garis lurus atau di dalam garis samping sampai derajat kedua,
maka tuntutan terhadap mereka hanyalah dapat dilakukan, apabila ada pengaduan terhadap mereka yang diajukan oleh orang terhadap siapa telah dilakukan kejahatan itu.