Bendahara Tersangka Korupsi Ditahan Polisi, Mantan Kades Berpeluang Menyusul

Selasa 16 Jul 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG, KORANRB.ID - Saat ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong, baru menetapkan YD, mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning sebagai tersangka. Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022.

Mantan bendahara Desa Puguk Padero YD ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di sel Polres Lebong, terhitung Senin 15 Juli 2024. Penahananan untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan, YD belum didampingi penasihat hukum.

BACA JUGA: 7 Tsk Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dilimpahkan ke Pengadilan, Ditahan di Polres Mukomuko

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Selidiki Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di PT Agra Sawitindo, Ini Ancaman Hukumannya

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri membenarkan, tersangka tak hanya 1 orang (hanya YD). Ia memastikan akan menyeret pihak lainnya sebagai tersangka.

Diperkirakan dalam minggu ini tersangka bertambah menjadi dua orang. Hanya saja Rabnus belum mau menyebutkan identitas tersangka kedua dalam perkara dugaan korupsi DD/ADD Puguk Padero ini.

"Pastinya tersangka akan bertambah berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan sebelumnya. Soal identitasnya belum bisa saya sampaikan saat ini," kata Kasat Reskrim. 

"Kita tunggu saja perkembangannya. Nanti pasti kita informasikan kalau sudah ditetapkan," imbuhnya. 

Diterangkan Rabnus, berdasarkan pengakuan tersangka YD, uang hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Sementara ini pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari. Itu akan kita cari tahu lagi (kemana saja aliran hasil Tipikor, red)," pungkasnya.

Ditanya lebih jauh modus operandi korupsi yang diduga dilakukan YD dan pihak lainnya, Rabnus belum mau menjelaskan. Alasannya proses penyidikan masih berjalan, belum final. 

Sementara itu dari informasi diperoleh RB, kuat dugaan tersangka berikutnya yang akan ditetapkan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Lebong adalah pria berinisial ST, tak lain mantan Kades Puguk Padero. 

BACA JUGA:Korupsi DD, Polres Lebong Tahan Bendahara Desa Puguk Pedaro, Calon Tersangka Bakal Bertambah

BACA JUGA:Sangketa Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara Tunggu Putusan MK, Pemkab Lebong Yakin Menang

Kategori :