Tunggakan di BPJS Mandiri Capai Rp25 Miliar, Ini Rincian Setiap Kelas Perawatan

Rabu 17 Jul 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

Salah satunya dengan pembayaran tunggakan dengan cara mencicil  melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang tersedia di Mobile JKN.

Lanjutnya, program Rehab, peserta BPJS Kesehatan dapat menyicil pembayaran iuran yang sudah lama menunggak.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Berikan Bantuan Beasiswa, Sinergi Bagi Negeri

BACA JUGA: KKI Warsi Temui Pemprov Bengkulu, Soal Penyaluran Kompensasi Emisi Karbon

“Program Rehab, bisa dengan 12 kali cicilan. Jadi kita minta bagi yang masih menunggak pembayaran agar segera dibayarkan. Apalagi saat ini sudah dipermudah," pungkasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto SH, M.SI, CLA mengatakan, adanya tunggakan peserta mandiri BPJS Kesehatan, Pemkab akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Pemerintah Desa (Pemdes). 

Sebab, jika masih mengalami tunggakan otomatis kartu keanggotaan tidak bisa digunakan, yang berakibat pembayaran biaya berobat ditanggung sendiri layaknya bukan peserta BPJS Kesehatan. Kondisi demikian akan memberatkan penunggak iuran BPJS Kesehatan.

“Tentu kita akan meminta dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan yang memiliki banyak warga menunggak, mengingatkan Pemdesnya. Agar Kepala Desa dapat melakukan intervensi ataupun jemput bola mengingatkan penduduknya yang tergabung dalam kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan untuk segera membayar tunggakkan,” tegasnya.

Kategori :