CURUP, KORANRB.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mempercepat penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tujuan dari percepatan ini adalah untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan tidak hangus dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah.
Menurut Sekda, DAK merupakan salah satu sumber pendanaan yang sangat penting bagi pemerintah daerah. Dana ini dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah-daerah. Untuk tahun ini, Kabupaten Rejang Lebong menerima alokasi DAK sebesar Rp75,21 miliar.
BACA JUGA:Aryono Merasa 8 Ribu Dukungan Tak Diverfak, Rayyendra: Kami Bekerja Diawasi Bawaslu
BACA JUGA:Kurang Diminati, PPDB 2024 SMPN 31 Kaur Hanya Dapat 6 Siswa
Dana ini terdiri dari DAK nonfisik sebesar Rp7,84 miliar dan DAK fisik penugasan sebesar Rp68,30 miliar.
DAK nonfisik digunakan untuk sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, keluarga berencana, koperasi dan UKM, penanaman modal, serta sektor pangan dan pertanian.
Sementara itu, DAK fisik digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti pertanian, kelautan dan perikanan, pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah dari tingkat PAUD, SD hingga SMP, serta pembangunan jalan.
“Saat ini, penyerapan DAK di Kabupaten Rejang Lebong baru mencapai 50 persen. Keterlambatan ini menjadi perhatian serius karena batas waktu penyerapan adalah hingga 21 Juli,’’ ujarnya.
BACA JUGA:450 Personel TNI Yonif 144/Jaya Yudha Dikirim ke Papua
BACA JUGA:115 Km Bibir Pantai Bengkulu Utara Rawan Abrasi, Mian: Dana Desa Bisa Untuk Tanam Pohon
Jika penyerapan tidak mencapai target, dana yang tidak terserap tidak akan bisa dicairkan dan akan hangus. ‘’Hal ini tentunya akan berdampak negatif pada pelaksanaan program-program pembangunan,” imbuh Sekda.
Beberapa penyebab utama keterlambatan penyerapan DAK di Kabupaten Rejang Lebong antara lain, proses administrasi yang lambat, termasuk penandatanganan kontrak kerja, sering kali menjadi penyebab utama keterlambatan penyerapan dana.
Selain itu juga disebabkan kurangnya koordinasi antara OPD dan instansi terkait dapat menghambat proses penyerapan dana.
“Proses birokrasi yang kompleks dan berbelit-belit sering kali mengakibatkan penundaan dalam pelaksanaan program. Kemudian juga keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi juga dapat menjadi faktor penghambat dalam percepatan penyerapan dana,” bebernya. Untuk itu, Sekda menegaskan pentingnya percepatan penyerapan dana oleh OPD di Kabupaten Rejang Lebong. Dia mengimbau agar OPD segera melakukan percepatan penyerapan agar kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.