PH Sebut Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Tidak Selalu Danru, Perkara Pungli UPPKB PUT BPTD Bengkulu

Kamis 18 Jul 2024 - 23:17 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Lanjut Jafni persoalan menilang berdasarkan fakta-fakta persidangan anggota yang ada dalam wilayah kerja UPPKB PUT, berwewenang untuk melaksanakan itu setiap jadwal piket dan itu tidak hanya dilakukan oleh danru saja.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Pungli KIR, JPU Hadirkan 7 Saksi

BACA JUGA: 7 Tsk Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dilimpahkan ke Pengadilan, Ditahan di Polres Mukomuko

“Pada kesaksian saksi, bahwa untuk menilang dan memeriksa KIR bisa dilakukan oleh petugas piket tergantung individu dan tidak selalu danru yang melakukan kegiatan tersebut,” pungkas Jafni.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tujuh saksi yang melihat transaksi pungli yang melibatkan tiga terdakwa perkara ini.

Sidang tersebut di laksanakan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai hakim ketua Paisol SH. MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi yang melihat transaksi pungli tersebut.

Sidang tersebut di laksanakan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai hakim ketua Paisol SH. MH.

JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri, SH mengatakan jaksa menghadirkan 7 saksi.

Terdiri dari empat komandan regu (Danru) dengan shift berbeda, dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bengkulu.

Kemudian Kepala Kantor UPPKB, pegawai Tata Usaha Penimbangan.

“Kita hadirkan 7 saski untuk memperkuat dakwaan kita,” terang Syaiful.

Kemudian dijelaskan Syaiful bahwa pada keterangan saksi, menyebut mereka melihat terdakwa menerima uang dari para sopir.

“Mereka melakukan pungutan liar menggunakan banyak motif. Seperti motif membayar langsung dan saksi yang dari kepala kantor juga melihat itu,” jelas Syaiful.

Ia melanjutkan bahwa terdakwa juga menggunakan motif kupon. Di mana motif ini bekerja sama dengan warung yang berada di dekat Kantor UPPKB Padang Ulak Tanding.

“Selain memberi langsung, para terdakwa melakukan aksinya dengan bekerja sama dengan pihak warung makan di dekat kantor. Di mana para terdakwa menitipkan kupon pada pedagang. Lalu pedagang memberikan pada sopir sehingga sopir bisa lewat meski tidak memiliki surat-surat. Untuk mendapatkan kupon tersebut para sopir harus membayarkan sejumlah uang,” terang Syaiful.

Kategori :