KORANRB.ID – Pembuktian perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Jembatan Timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding sudah memasuki agenda keterangan saksi.
Pasca sidang Selasa, 16 Juli 2024 lalu peran atau tugas masing-masing para terdakwa Wahyu Hidayat, Henky Andriyo Paska dan Firman Riza jadi sorotan.
Seperti yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Firman Riza, Jafni Parma, SH.
Jafni mengatakan bahwa memang kliennya merupakan komandan regu (danru) yang saat peristiwa OTT (Operasi Tangkap Tangan, red) terjadi, sedang bertugas piket menjaga jembatan timbang bersama terdakwa Wahyu dan Hengky.
BACA JUGA: 3 Terdakwa Minta Bebas, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Perkara Korupsi Lab RSUD Curup
BACA JUGA:Kermin Ajukan Kasasi Putusan Banding 15 Tahun
Ia membantah pernyataan dalam berita sebelumnya bahwa terdakwa Wahyu sebagai pengawas lalu lintas.
Melainkan kata Jafni tugas terdakwa Wahyu adalah petugas timbang, sementara terdakwa Hangky benar adalah pengatur lalu lintas.
“Kami keberatan terhadap pernyataan beberapa pihak yang menyatakan bahwa klien kami atas nama Firman, hanya pihak yang berwenang dalam melakukan penilangan maupun memeriksa kendaraan yang melintas di jembatan timbang PUT,” sampai Jafni Parma, SH.
Menurut Jafni tidak benar jika terdakwa Wahyu tidak memiliki peran dalam peristiwa OTT.
BACA JUGA:Hari Ketiga Ops Patuh Nala di Kaur, 77 Pengendara Terjaring Razia
BACA JUGA:Putusan Banding, Kirmin 15 Tahun, Adik Iparnya 12 Tahun
“Dapat kami sampaikan, awal mula yang tertangkap oleh petugas dari Tipikor Polda Bengkulu dalam OTT tersebut adalah saudara Wahyu,” terang Jafni.
Bahkan Jafni menyebut uang yang diamankan Polisi dari tangan terdakwa Wahyu, merupakan uang titipan untuk pengurusan KIR.
“Kebetulan klien kami Firman, serta terdakwa Hengky juga berada di lokasi menjalankan tugas piket,” terang Jafni.