Digoda Teddy-Gustianto, Mungkinkah Gelora Berpindah Haluan?

Jumat 19 Jul 2024 - 21:19 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

Hingga saat ini Partai PAN masih akan menjaga ritme dan mematangkan skenario terkait Pilkada Seluma. 

BACA JUGA:Mitos Kesakralan Malam Jumat Menurut Kepercayaan Sebagian Masyarakat, Ini Pantangannya

Jadi tentunya tidak akan sembarangan memberikan informasi, terlebih lagi jika belum diberi lampu hijau dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

“Saat ini kita belum dapat berstatement apapun, kita masih menjaga ritme.

Tentunya PAN tidak akan bertindak terburu buru sebelum waktu resminya tiba,” papar Anang.

Namun yang pasti, Anang mengatakan bahwa paling lambat akhir bulan ini, partai yang memiliki logo matahari warna putih yang bersinar tersebut akan memberikan kepastian terkait kemana “Arah” kapal ini akan berlabuh.

BACA JUGA:Epson Perkenalkan Printer In-Line Monna Lisa Direct-to-Fabric, Ini Keunggulannya, Salah Satunya Punya Kualita

Tidak hanya memberikan rekomendasi, namun Anang menegaskan bahwa PAN akan langsung mendeklarasikan siapapun calon yang nantinya akan didukung.

“Kita tunggu saja, paling lambat akhir bulan ini sudah ada namanya.

Nantinya akan kita deklarasikan,” ucap Anang.

Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan pilkada sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

BACA JUGA:Daihatsu Cetak Rekor Baru Lewat Aktivitas Perawatan Berkala 1.000 KM, Serentak di Seluruh Provinsi Indonesia

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. 

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. 

Tags :
Kategori :

Terkait