Ajukan 90.500 Hektare Lahan Sawit Masyarakat Bersertifikat ISPO, Syarat Eskpor CPO

Sabtu 20 Jul 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Patris Muwardi

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kementerian Pertanian menekankan lahan-lahan perkenunan kelapa sawit memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). 

Dan di Bengkulu Utara ada 90.500 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Pemkab Bengkulu Utara saat ini sedang mengajukan ribuan hektare lahan sawit masyarakat itu memiliki sertifikat ISPO.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Deman Siboro, SH, sertifikat ISPO sangat lah penting. Mengingat buah kelapa sawit diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) yang merupakan komoditas ekspor. 

“Negara-negara yang menjadi tujuan ekspor CPO sudah mulai memberlakukan syarat sertifikat ISPO. Baik bagi perusahaan maupun perkebunan yang buahnya diolah menjadi CPO,” jelas Desman.

BACA JUGA:Nobar Gratis Film Pahlawan Nasional, Pemprov Bengkulu Siapkan 2.000 Tiket Gratis!

BACA JUGA:Benarkah Badai Matahari Bisa Hilangkan Jaringan Internet, Begini Penjelasannya  

Disampaikan Desman, lahan-lahan yang akan diajukan mendapatkan sertifikat ISPO adalah lahan yang memang memiliki kualitas kelapa sawit yang baik.

Mulai dari jenis bibit yang digunakan hingga perawatan dan pemupukan kelapa sawit. 

“Prosesnya harus diajukan lebih dulu. Kita menargetkan tahun ini dalam jumlah besar lahan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Utara bersertifikat ISPO,” sebutnya.

Masyarakat atau pemilik kebun kelapa sawit juga akan mendapatkan keuntungan jika lahannya sudah bersertifikat ISPO. 

Ini artinya ada jaminan jika tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang mereka jual adalah buah yang berkualitas. Dengan demikian harga jualnya juga akan jauh lebih tinggi dibandingkan kebun kelapa sawit yang tidak mengantongi sertifikat ISPO. 

BACA JUGA:6 Paket Pekerjaan Masih Lelang FLP, 141 Kegiatan Mulai Berjalan

BACA JUGA:Hasil Coklit, Jumlah Pemilih Berkurang, Tinggal 217.589

“Dengan keuntungan tersebut, maka kita mendorong sebanyak mungkin lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat mendapatkan sertifikat ISPO,” sampainya. 

Selain perkebunan masyarakat, perusahaan perkebunan kelapa sawit atau pengolah buah kelapa sawit juga harus memiliki sertifikat ISPO yang akan menjadi persyaratan ekspor CPO. 

Kategori :