BINTUHAN, KORANRB.ID – Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH memutuskan tidak akan membayarkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) jika melakukan hal ini.
Gaji merupakan hak ASN yang telah bekerja menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat.
Namun ASN Pemkab Kaur tidak akan digaji jika tidak melunasi tagihan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sebab bukti lunas PBB-P2 menjadi salah satu syarat pembayaran gaji bagi ASN Pemkab Kaur.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK di Bengkulu Selatan Belum Ada Kejelasan
Supaya ASN patuh, Surat Ederan Bupati, ajakan kepada ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur untuk melunasi PBB-P2 sudah disebar.
Surat Edaran (SE) Bupati Kaur itu bernomor 900/1450/BKAD/KK/2024 tentang persyaratan lunas PBB-P2.
Bupati juga meminta kepada sejumlah OPD untuk menekankan ASN agar yang belum terdaftar secepatnya mendaftarkan objek pajak.
"Berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah retribusi.
BACA JUGA:Kades Sendawar Meninggal, Dinas PMD Seluma Tunggu BPD Usulkan Penunjukan Pjs
Maka baik ASN, perangkat desa dan masyarakat diminta agar segera mendaftarkan dan melakukan pembaharuan data PBB-P2," tulis Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, dalam surat edaran tersebut.
Disampaikannya, untuk pengajuan gaji di bulan Agustus nanti setiap ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur semuannya wajib melampirkan bukti pembayaran PBB tersebut.
Jikalau bukti tidak dilampirkan maka dengan tegas sesuai dengan Perda yang baru gaji tidak akan dibayarkan.
"Perda ini harus benar-benar diterapkan, dengan begini Terget pembayaran pajak yakin akan dapat terpenuhi," ucap Bupati.
BACA JUGA:Hingga Juli, Suspect DBD di Seluma Capai 315 Kasus