Jangan Lengah, Cek 5 Poin Penting Berikut Sebelum Teken Kontrak Kerja

Senin 22 Jul 2024 - 11:35 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Sementara itu, klausul perintah dalam hubungan kerja bermakna bahwa ada yang memberi perintah (pemberi kerja) dan ada yang melaksanakan perintah tersebut.

Pada dasarnya, perjanjian kerja dibuat atas dasar, kesepakatan kedua belah pihak,kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan. 

Lalu, pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemangsa Serangga! Berikut 5 Fakta Unik Ular Rumput Hijau

BACA JUGA:Ini Ciri Tanaman Anda Terkena Hama Serta Beda Hama dan Penyakit

Jika perjanjian kerja tersebut tidak memenuhi syarat dalam huruf a dan b, maka perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan.

Sedangkan jika bertentangan dengan ketentuan dalam huruf c dan d, maka perjanjian kerja menjadi batal demi hukum.

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

Berdasarkan Pasal 13 PP 35/2021, PKWT paling sedikit harus memuat, nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha.

Lalu, nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh. Jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besaran dan cara pembayaran upah.

BACA JUGA:6 Manfaat Jajanan Sehat Untuk Anak, Salah Satunya Meningkatkan Fokus dan Performa

BACA JUGA: Harga Biji Kopi Tembus Rp70 Ribu/Kilogram

Kemudian, hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT, tempat dan tanggal PKWT dibuat, tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Kemudian jika Anda dipekerjakan secara kontrak atau PKWT, Anda harus melihat juga apakah diperjanjikan adanya masa percobaan dalam perjanjian kerja Anda.

Hal ini karena dalam PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT disyaratkan masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Kategori :