"Tentu ada konsekuensi hukum yang akan diterima, jika mereka (Anggota DPRD Lebong terpilih, red) tidak menyampaikan (LHKPN, red)," kata Yoki.
Penyampaian harta kekayaan, sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Diatur secara rinci dalam Pasal 52, yang menjelaskan, calon Anggota DPRD terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaannya.
Setelah melapor, tanda terima pelaporan itu wajib disampaikan kepada KPU dengan rentan waktu paling lambat 21 hari sebelum Pelantikan.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin-Meriani Lebih Unggul, Ini Prediksinya
“Sanksi ini tegas, dan sudah diatur di PKPU. Maka kita ingatkan, lagi segera sampaikan LHKPN,” tutupnya.