Reskan menjelaskan, kalau dirinya sudah lebih 5 tahun bebas sebagai narapidana.
BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Rp11 Miliar Lebih Diterima 928 Guru di Mukomuko
BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Rp11 Miliar Lebih Diterima 928 Guru di Mukomuko
Bahkan, saat penetapan calon nanti masa bebasnya sudah hampir 6 tahun.
Terkait pembebasan bersyarat, Reskan menyebut ada fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan kalau bebas persyaratan adalah mantan narapidana.
"Saya ada hak menuntut (KPU, red) jika sampai saya dicoret (sebagai calon bupati, red) dengan alasan itu (status mantan narapidana, red)," ujar Reskan.
Sementara itu, mengenai Partai Politik (Parpol) mana yang bakal mengusung di Pilkada mendatang, Reskan menyebut itu sepenuhnya ia serahkan ke parpol.
BACA JUGA:HBA Ke-64, Ajang Introspeksi Diri
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Warga Kaur Sampai Rp11 Miliar
Yang jelas, dirinya sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait semua persyaratan dan niat yang tulus mengabdi untuk Kabupaten Bengkulu Selatan yang lebih baik.
"Soal itu kita serah semuanya ke partai politik mau atau tidak mengusung saya sebagi calon," tegas Reskan.
Reskan juga sempat memaparkan, jika pada masa jabatan sebelumnya, dirinya baru menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama satu periode.
Sehingga, jika dirinya nanti dipilih oleh parpol untuk maju dan memperebutkan kursi Bupati Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:100 Kades Nikmati Perpanjangan Masa Jabatan
BACA JUGA:Posko Pengaduan Pilkada di Bawaslu 'Nganggur'
Maka, ia akan kembali melanjutkan visi misinya membangun Kabupaten Bengkulu Selatan.