Diterangkan Kasi Pidsus, untuk Jilid II saat ini hanya menunggu pemeriksaan saksi ahli. Setelah saksi ahli, MK akan resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan kemungkinan besar langsung dilakukan penahanan.
Selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke PN Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan.
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Pungli PTM Berlanjut, 4 Saksi Diperiksa
BACA JUGA:Mantan Kades Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan DD dan ADD Puguk Pedaro
Sedangkan untuk Jilid III, dalam waktu dekat ini baru akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Insya Allah semuanya akan kita sidangkan dalam waktu dekat ini. Kalau semua bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi,” demikian Robby.
Kategori :