Dijelaskannya, meskipun masih jauh dari target BKD akan terus mengencarkan untuk mengejar target yang sudah ditetapkan.
Apalagi pada pekan depan pihaknya akan segera membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke semua wajin pajak di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“SPPT PBB pekan depan akan segera kita distribuikan ke semua wajib pajak. Kita berharap wajib pajak segera membayar PBB sebelum jatuh tempo yang sudah ditetapkan yakni tanggal 30 September. Apabila lewat dari tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulannya,” tutup Riyan.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Budi Suryantono, S.Sos, M.Si menyambut baik rencana kenaikan target pajak BPHTB yang dicanangkan oleh BKD.
Dengan adanya kenaikan target, maka realisasi PAD Kabupaten Bengkulu Tengah akan bertambah.
Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memungut PAD retribusi bisa mencontoh apa yang dilakukan BKD.
Sebab saat ini Pemkab Bengkulu Tengah memang harus lebih maksimal lagi menggali potensi PAD yang ada di Bengkulu Tengah.
“Ke depan DPRD Bengkulu Tengah dan Pemkab Bengkulu Tengah memang harus sama-sama memikirkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam meningkatkan PAD Bengkulu Tengah,” ungkapnya.