Untuk pembiayaan diklat ini semuanya ditanggung dari APBD Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Sesuai instruksi langsung dari Penjabat (Pj) Bupati dan Sekda, makanya kita mendaftarkan ASN kita untuk mengikuti Diklat Kepamongprajaan tersebut,” terangnya.
Dengan sudah adanya ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah yang mengikuti Diklat Kepamongprajaan, maka ke depan Pemkab Bengkulu Tengah tak lagi kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengisi jabatan camat.
Dijelaskannya, ke depan tak menutup kemungkinan BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah akan kembali mengirimkan ASN untuk mengikuti Diklat Kepamongprajaan.
“Dengan sudah adanya ASN kita yang mengikuti Diklat Kepamongprajaan ini, maka kita tak akan kekurangan SDM lagi apabila ingin mengisi posisi jabatan camat ke depannya,” pungkasnya.