Menurutnya, laporan FMPR terkait polemik PT. ABS itu sudah dibahas bersama komisi yang membidangi.
Bahkan, persoalan ini sudah pernah disikapi lembaga pada tahun 2020 silam.
BACA JUGA:TNI Rehab RTLH, Bangun Jalan dan Buat Sumur Bor, Gubernur Bengkulu Tinjau Lokasi TMMD ke-121
BACA JUGA:3 ASN Akan Ikut Diklat Kepamongprajaan, Syarat Untuk Menjadi Camat
Bahkan, saat itu sebut Barli sudah dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan masyarakat dan perusahaan tersebut.
"Kalau soal ABS itu bahkan sudah dibahas dan dibentuk Pansus. Hasil Pansus sudah diparipurnakan dan disampaikan ke eksekutif untuk ditindaklanjuti," kata Barli.
Artinya lanjut Barli, laporan terbaru yang disampaikan oleh FMPR terkait polemik dengan PT. ABS maka endingnya sudah bisa ditebak. Ending laporan akan sama seperti dua tahun silam.
Inti permasalahan ini masih kata Barli sama dengan tahun 2020 lalu, terkait perizinan dan sengketa lahan dengan masyarakat.
BACA JUGA:PAD Pajak BPHTB Sudah Tercapai Rp 1,3 Miliar, BKD Akan Naikkan Target BPHTB
BACA JUGA:25 Anggota DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Akan Dilantik 9 September 2024
"Kalapun lembaga membentuk Pansus terkait laporan soal PT. ABS ini, nanti hasilnya sama dengan tahun 2020 lalu. Soalnya inti permasalahan yang disampaikan masyarakat sama dengan persoalan yang pernah ditangani sebelumnya," imbuhnya.
Apabila ingin menuntaskan persoalan ini, dewan mendorong agar pihak Pemda Bengkulu Selatan mengeksekusi rekomendasi DPRD terkait polemik PT. ABS dengan masyarakat.
Jika semua poin rekomendasi DPRD dijalankan, maka polemik PT ABS dipastikan akan berakhir.
"Intinya lembaga DPRD ini bukan eksekutor, tapi kita kawal eksekutif agar memberi tindakan tegas dengan merealisasikan semua rekomendasi DPRD terkait polemik PT. ABS," pungkasnya.
BACA JUGA:Suka Mencuri Makanan! Berikut 6 Fakta Unik Makaka Rhesus
BACA JUGA:Jomblo Wajib Datang, Ini Negara dengan Jumlah Perempuan Terbanyak