MUKOMUKO, KORANRB.ID – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Mukomuko pengampuh Dana Alokasi Khusus (DAK), diminta mempercepat penyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahun 2024.
Dokumen di-upload melalui aplikasi Omspan, paling lambat (deadline) 31 Juli 2024 mendang. Jika deadline berakhir, dokumen belum disampaikan melalui aplikasi, maka dapat dipastikan akan terjadi gagal salur.
Kepala Badan Keuangan (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH mengatakan, proses uplod terkait penyaluran DAK fisik tahun 2024, sebenarnya sudah harus rampung pada 22 Februari lalu. Namun telah dilakukan perpanjangan oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Wujudkan Sektor Kelapa Berkelanjutan, Sinergi Antarnegara Produsen Kelapa Diperlukan
BACA JUGA:TNI Rehab RTLH, Bangun Jalan dan Buat Sumur Bor, Gubernur Bengkulu Tinjau Lokasi TMMD ke-121
Maka dari itu OPD diminta dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini. “Kalau hasil evaluasi di awal Juli 2024 lalu baru mencapai 59,29 persen dari pagu alokasi DAK Fisik TA 2024 ini. Sehingga target prioritas nasional melalui DAK Fisik berpotensi tidak tercapai. Maka dari itu pemerintah memperpanjang waktu penyampaian persyaratan penyaluran DAK,’’ papar Eva.
Adapun serapan DAK fisik tahun 2024 Kabupaten Mukomuko per 24 Juli 2024, baru mencapai Rp82 miliar dari total Rp106 miliar. Artinya masih ada Rp14 miliar lagi yang belum terserap.
Adapun OPD yang belum seluruhnya bisa menyerap DAK fisik tahun 2024, diantaranya Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan.
"Saat ini 3 OPD tersebut tengah proses melaksanakan kegiatan DAK fisik. Mungkin memang ada sedikit kendala yang membuat pelaksanaan sedikit tertunda,’’ sebut Eva.
Kendati demikan BKD Kabupaten Mukomuko optimis semua OPD pengampuh DAK bisa menyerap anggaran dengan baik sebelum deadline penyerahan dokumen pelaksanaan berakhir.
Lanjutnya, meskipun kegiatan belum rampung namun telah berjalan sudah bisa dokumen disampaikan melalui aplikasi Omspam, dan hal tersebut tidak terkatagori gagal salur.
Maka dari itu OPD yang ada diharapakan dapat mengoptimalkan perpanjangan batas waktu untuk memenuhi penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahap I.
“Yang penting kegiatan jalan dulu. Jika kegiatan telah dimulai, tidak bagian dari bentuk keterlambatan yang berujung gagal salur,” kata Eva lagi.
BACA JUGA:PAD Pajak BPHTB Sudah Tercapai Rp 1,3 Miliar, BKD Akan Naikkan Target BPHTB
BACA JUGA:Baru 5 Paket Berjalan, Dinas PUPR Kejar Penyelesaian 20 Paket Lagi