Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani Ilyas S.Pt membenarkan ada DAK fisik sebesar Rp9 miliar lebih di OPD-nya belum kontrak dengan pihak ketiga.
DAK sebesar Rp9 miliar itu untuk membangun 2 buah bangsal bawang merah dan bangsal cabai.
Bangsal bawang merah akan dibangun di Kecamatan Selagan Raya, sedangkan bangsal cabai akan dibangun di Kecamatan Teramang Jaya.
"Kami tahun 2024 ini DAK sekitar Rp 19 miliar. Sejumlah Rp 10 miliar (berdasarkan pagu) dengan beberapa paket proyek, sudah kontrak dan sudah mulai pencairan. Sisanya Rp9 miliar lagi, sampai hari ini (24 Juli 2024) belum kontrak, terkendala Juknis,” ujarnya.
Pitri menjelasakan, terlambatnya realisasi DAK untuk pembangunan bangsal bawang merah dan cabai itu lantaran tidak terpenuhinya 1 poin syarat berdasarkan petunjuk teknis (Juknis).
BACA JUGA: Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Berganti, Penyidikan Banyak Perkara Tipikor Tetap Lanjut
BACA JUGA:Belum Serahkan LHKPN, 1 Celeg Terpilih Terancam Tidak Dilantik, KPU Mukomuko: Marsono Dari Dapil II
Sehingga mengharuskan Dinas Pertanian berkonsultasi lagi dengan pihak Kementerian Pertanian. Jika tetap dilaksanakan tentu akan menyalahi aturan. Sebab dalam pelaksaan pengerjaan kegiatan yang bersumber dari DAK harus ada syarat-syarat yang dipenuhi oleh daerah.
"Di juknis itu harus ada kelompok tani champion baik itu bawang merah maupun cabai. Di Mukomuko belum ada. Hasil koordinasi terakhir solusi dari pihak Kementan, Mukomuko harus menjalin kerja sama dengan kelompok tani champion di luar daerah. Maka dari itu kita lakukan dulu kerja sama dengan Poktan di Sumatera Barat,” jelasnya.
Pitriani memastikan tidak akan terlambat dalam penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK melalui Omspam. Karena sebelum 31 Juli 2024 pelaksanaan fisik 2 bangsal sudah dimulai.
“Kita masih ada waktu dan kami pastikan tidak akan terlambat karena kegiatan sudah akan berjalan,” pungkasnya.