KORANRB.ID - Menjelang masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati yang akan dilaksanakan pada Agustus mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mulai mensosialisasikan ketentuan perumusan visi-misi bapaslon.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan para calon dapat mempersiapkan visi-misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rejang Lebong.
Langkah ini diambil guna menjamin kesinambungan pembangunan daerah yang telah direncanakan secara matang oleh pemerintah daerah.
Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat KPU Rejang Lebong, Buyono menjelaskan bahwa salah satu syarat pendaftaran bapaslon nantinya adalah penyampaian visi-misi yang akan diusung untuk lima tahun ke depan. Visi-misi ini harus dirancang sedemikian rupa agar selaras dengan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Pamsimas di 6 Desa Sudah 30 Persen, Anggaran Rp2,4 Miliar, Spam Tunggu Kontrak
BACA JUGA:30 Unit Motor Dikandangkan Polres Kaur, Ini Penyebabnya
“Penyelarasan ini bertujuan agar program-program yang diusung oleh bapaslon tidak bertentangan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang telah ditetapkan,” ungkap Buyono.
Menurut Buyono, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat arah kebijakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun.
Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan.
BACA JUGA:Kerek Daya Jual IKM dengan Perbaikan Kemasan Produk Untuk Peningkatan Daya Saing
BACA JUGA:UMKM di Kabupaten Kaur Didorong Beradapdasi di Era Digitalisasi
“Oleh karena itu, penyelarasan visi-misi bapaslon dengan RPJPD sangat penting untuk memastikan bahwa setiap program yang direncanakan dapat mendukung dan memperkuat pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan di Kabupaten Rejang Lebong,” beber Buyono.
Ia menambahkan, RPJPD Kabupaten Rejang Lebong mencakup berbagai aspek pembangunan, termasuk ekonomi, sosial, budaya, infrastruktur, dan lingkungan.
Bapaslon harus memahami secara mendalam setiap aspek ini dan mampu merumuskan program-program yang sesuai.
BACA JUGA:Hemat 50 Persen, Optimalisasi Anggaran Disperkan Ditolak Kementerian Keuangan