KORANRB.ID – Tahun ini ada perubahan terkait dengan sistem penyaluran atau pencairan dana desa (DD).
Tahun ini penyaluran dana desa hanya dilakukan dalam dua tahap pencairan pada seluruh desa.
Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan tahun lalu dimana pencairan dalam dua tahap hanya dilakukan pada desa-desa yang berstatus desa mandiri.
Sedangkan desa yang bukan desa mandiri melakukan pencairan dalam tiga tahap.
BACA JUGA:Wajib Sesuai Dengan RPJPD, Visi Misi Bupati Bakal Seragam
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Ditarget Sebelum Pilkada
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan jika mulai tahun ini pencairan dana desa dilakukan dua tahap.
Sampai saat ini sudah ada 40 desa yang sudah menerima pencairan dana desa tahap II.
Sedangkan sudah ada 15 desa yang saat ini mengajukan dan berkasnya masih diteliti oleh Dinas PMD.
“Sedangkan untuk 150 desa lagi belum mengajukan pencairan dana desa,” terangnya.
Dengan sistem pencairan dua tahap dalam penyaluran dana desa 2024 tahun ini.
BACA JUGA:11 Rumah di 4 Desa Dapat Program Bedah Rumah, Jumlahnya Menurun Dibandingkan Tahun 2023
BACA JUGA:3 Pejabat Dimutasi Jangan Tinggalkan Masalah, Dua Kadis Hasil Lelang Tunggu KASN
Ia memang menekankan agar benar-benar melakukan verifikasi yang ketat dalam penyeleksian persyaratan pengajuan pencairan.
“Sehingga kita benar-benar melakukan penyeleksian menyesuaikan dengan aturan, sehingga jika memang ada persyaratan yang kurang maka akan kita kembalikan untuk dilengkapi,” terangnya.