Sedangkan pencairan DD tahap satu sudah dilakukan sejak bulan Maret dan Mei lalu.
Panji menerangkan jika tahapan pelaksanaan pengajuan pencairan dana desa dilakukan berjenjang.
Desa tidak bisa mengajukan pencairan dana tersebut langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pengajuan ahrus lebihdulu dilakukan ke Kecamatan.
Sehingga kecamatan akan melakukan pemeriksaan lebihdulu dan meneruskan pengajuan tersebut ke Dinas PMD jika memang dinilai sudah memenuhi syarat.
“Sebagian besar desa saat ini sudah mengajukan pencairan ke kecamatan masing-masing,” terangnya.
Ia menerangkan jika verifikasi dari kecamatan sangat penting karena syarat pencairan dana desa adalah tuntasnya pekerjaan pada tahapan-tahapan sebelumnya.
Tentunya kecamatan adalah instansi pemerintah yang paling mengetahui karena kecamatan memiliki pengawasan melekat atas pembangunan yang dilakukan desa-desa.
“Karena kecamatan juga memiliki kewenangan persetujuan dan pengawasan terkait penyelesaian pekerjaan di desa, terutama pekerjaan fisik,” pungkas Panji.
Adalah pencairan dana desa tahap pertama sebelumnya, program pembanguann dana desa pada tahap I sebagian besar adalah pembangunan fisik, Program Ketahanan Pangan Desa hingga program pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bengkulu Utara terdiri dari 215 desa dengan total dana desa yang bersumber dari Kementerian Keuangan Rp 180 Miliar lebih.
Tak hanya itu, Pemda Bengkulu Utara juga menambah melalui dana Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 70 Miliar.
ADD dialokasikan untuk program penunjang terutama gaji atau penghasilan tetap kepala dan perangkat desa.