"Pada dasarnya apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu bahwa tidak benar memberikan aturan bahwa setiap kepala sekolah harus izin jika teman-teman ingin bertemu dan mengkonfirmasi tentang informasi, setiap orang berhak untuk menerima Informasi dan juga mendapatkan informasi,” jelas Nazlian.
BACA JUGA: Cegah Korupsi di Bengkulu, KPK Awasi Pengadaan Barang hingga Perizinan
BACA JUGA:Kandidat Calon Walikota Bengkulu, Berebut Rekomendasi 6 Parpol
Nazlian menjelaskan jika ada unsur yang merugikan pada kliennya yaitu kepala dinas pendidikan maka dia kan mengambil tindakan tegas jika perlu kerana hukum.
“Isu yang berkembang yang merugikan klien maka kami akan ambil langka hukum, jangan coba-coba,” tegas Nazlian.
Sementara Itu Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Kota Bengkulu, Ovrina Resti Arisandi, M.TPD, mengungkapakan bahwa jika ingin bertemu dengan kepala sekolah itu tidak mesti izin dengan kepala dinas.
“Saya sebagai kepala sekolah terbuka saja siapapun yang mau mendapatkan Informasi pada saya sebab itu hak semua orang,” terang Ovrina.
Ia melanjutkan bahwa dirinya dan kepala dinas adalah rekan kerja bawahan dan atasan.
Namun untuk meminta informasi jika berhubungan dengan umum itu hak semua orang jadi tidak ada hubungannya dengan kepala dinas.
“Isu yang berkembang bahwa saya selalu dilindungi kepala dinas, karena ada hubungan yang lain itu tidak benar. Kenapa kepala dinas membela karena tidak salah dan juga memang tugas atasan melindungi,” terang Ovrina.
Kemudian isu yang berkemabang bahwa ada seragam yang diperjual belikan itu juga tidak benar, pasalnya SDN 1 Kota Bengkulu mendatangkan penjahit dan kualitas bahan itu terbaik.
“Kami tidak jual beli baju seragam hanya prantara,” tutup ovrina.