SELUMA, KORANRB.ID - Pengelola warung remang remang (warem) di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas tampaknya semakin berani. Sekaan tidak takut dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Indikasinya, permintaan mengosongkan area warem dan merobohkan secara sendiri bangunan warem sesuai teguran Pemkab Seluma, tak digubris.
Malah semakin nekat, warem semula di bangunan semi permanen, pindahkan ke sebelahnya, bangunan warem lama yang sudah permanen.
Padahal Pemkab Seluma telah memberikan SP yang ketiga kepada para pengelola warem agar aktivitas dihentikan secara mandiri tanpa paksaan.
Selain itu juga, beberapa unsur forkopimda baik TNI maupun Polri mengaku telah bersedia menertibkan warem, tinggal menunggu instruksi Pemkab Seluma selaku pemangku kebijakan.
BACA JUGA: Dana Rp 9,3 M Siap, Segera Pencairan TPG
Menanggapi hal tersebut, Bupati Seluma, Erwin Octavian,SE mengaku akan segera melakukan pertemuan di internal Pemkab Seluma. Baru setelah itu melakukan pembahasan bersama forkopimda untuk penertiban.
"Pada bulan lalu kan SP III baru kita layangkan namun sepertinya belum ada perubahan, maka dari itu akan segera kita bahas bersama forkopimda. Kita koordinasikan kembali untuk mengambil langkah selanjutnya (Penertiban,red),’’ ujar Bupati.
Berdirinya warem tersebut sangat meresahkan Masyarakat. Aktivitas di warem sangat bertentangan dengan adat masyarakat setempat. Apalagi dengan program Seluma Beragama dan Berbudaya.
BACA JUGA: Usai Salat Jumat, Salat Ghoib Untuk Palestina
Sebelumnya, pada Selasa (5/9) lalu, Wakil Bupati (Wabup) Seluma,Drs. Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), H. Hadianto,SE, M.Si telah melakukan rapat koordinasi dengan forkopimda terkait rencana pembongkaran warem.
Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola warem harus diberikan SP terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Bila tetap beraktivitas, akan diambil tindakan pembongkaran. Kemudian pengelola akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) agar jera.(zzz)