Belanja barang dan jasa atas Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat kegiatan serta honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia tidak sesuai ketentuan.
Belanja perjalanan dinas pada 8 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan.
Kemudian belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara swakelola tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan kas di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib. Kemudian Penatausahaan aset tetap tanah Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib.
Kategori :