Tindaklanjut Catatan BPK Oleh Pemkab Bengkulu Tengah Diklaim Sudah Capai 76 Persen

Minggu 28 Jul 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) terus melakukan tindaklanjut terhadap catatan yang diberikan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE mengatakan, secara keseluruhan, tindaklanjut LHP yang diberikan BPK ke Pemkab Bengkulu Tengah sudah mencapai 76 persen. 

Untuk diketahui, rekon terhadap tindak lanjut LHP BPK dilakukan setiap 6 bulan.

Jadi meskipun hasil rekon semester I tahun 2024 sudah berada di atas ambang batas pemerintah, Pemkab Bengkulu Tengah menargetkan tindaklanjut LHP BPK bisa menembus angka 80 persen pada saat rekon semester II yang diprediksi dilakukan pada bulan Desember 2024.

“Kita menargetkan tindaklanjut catatan BPK mencapai 80 persen nantinya. Dengan sudah tercapai 76 persen tindakpanjut catatan BPK saat ini, maka kita akan mengejar sisanga sekitar 4 persen lagi,” jelasnya.

BACA JUGA:Tak Bisa Dibayar Perbulan, TPP Maret dan April ASN Pemkab Kaur Molor 2 Bulan

BACA JUGA:Rencana Perluasan TPA Air Sebakul 4 Hektar Tahun 2025, Ini Tanggapan DLH Soal Keluhan Warga Kampung Bugis

Welldo menyampaikan tidak semua catatan dari BPK bisa diselesaikan selama 60 hari.

Seperti sistem pengendalian intern (SPI) tidak semua bisa diselesaikan selama 60 hari. Ada SPI yang diselesaikan lebih sampai 60 hari.

Namun saat ini semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkena catatan terkait SPI sudah berusaha untuk menindaklanjutinya dengan maksimal.

“Dari catatan kita semua OPD yang terkena catatan SPI sudah menindaklanjuti semuanya. Namun memang masih banyak juga yang statusnya belum selesai,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan rilis BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, Meskipun Pemkab Bengkulu Tengah berhasil mendapatkan WTP, namun Pemkab Bengkulu Tengah tak serta merta bebas dari catatan dari BPK. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan III, Kejar Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

BACA JUGA:Pembuat SIM Meningkat Pada Operasi Patuh Nala di Kota Bengkulu, Juli Capai 1.800 Pemohon

BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain, pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) belum sepenuhnya memadai.  

Kategori :