KORANRB.ID – Jika sebelumnya Pemda Bengkulu Utara melakukan pengukuhan pada 180 kepala desa menyesuaikan dengan Undang-undang baru terkait di antaranya masa jabatan.
Pemda Bengkulu Utara pekan ini akan memperbarui Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sama seperti kepala desa, BPD juga akan mendapatkan penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan jika sesuai dengan Undang-undang perubahan tersebut, maka masa jabatan BPD juga sama menyesuaikan dengan masa jabatan kepala desa.
BACA JUGA:Masih Ada 700 Guru Bantu Daerah yang Belum Lulus PPPK di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Siap-siap Panen Raya, Stok Beras di Bengkulu Utara Aman hingga Akhir Tahun
Namun bedanya, tidak ada keharusan untuk dilakukan pengukuhan layaknya kepala desa bagi ketua dan anggota BPD.
“Maka dalam minggu depan (pekan Ini, red) kita akan membagikan SK tersebut dan tidak ada pengukuhan layaknya kepala desa,” terang Rahmat.
Dinas PMD akan menyalurkan SK terebut ke masing-masing kecamatan dan akan diteruskan ke BPD masing-masing desa.
Meskipun tidak dilakukan pengukuhan, namun dengan diterimanya pembaruan SK tersebut maka masa jabatan BPD penerima SK secara otomatis akan mengikuti SK terbaru.
BACA JUGA:HUT Arga Makmur Tanpa Pesta Rakyat, Pemkab Beralasan Karena Ini
BACA JUGA:Bansos Rp31 Miliar Tak Tepat Sasaran, Coret 12.920 KPM Tak Miskin
“Karena memang sesuai tidak ada keharusan dalam Undnag-undang untuk melakukan pengukuhan bagi BPD tersebut,” terangnya.
Dengan bertambahnya masa kerja kepala desa dan BPD tersebut, ia juga berharap bisa ditunjukan dengan kinerja yang baik bagi pembangunan desa.
Ia juga mengingatkan jika pemerintah desa atau kepala desa harus terus saling berkomunikasi dengan BPD.