182 Kendaraan di Seluma Kena Tilang, Ini Rinciannya

Minggu 28 Jul 2024 - 23:42 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Seluma mengklaim telah melakukan tilang kepada 182 kendaraan di wilayah hukumnya. 

Jumlah ini tercatat dalam gelar operasi patuh nala yang dilakukan sejak 15 Juli hingga Jumat, 26 Juli 2024.

Selain itu tercatat ada 77 pengemudi tidak gunakan helm. Adanya data tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu. Gema Pipi Arizon, S. Sos, MH.

Jumlah tilang tersebut terbagi menjadi dua, yakni tilang ETLE Mobile sebanyak 92 kendaraan dan tilang manual sebanyak 90 kendaraan.

BACA JUGA:Hari Ini, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Ajukan Prapid, PH Beberkan Alasan

BACA JUGA:Penipu Minta Pemilik Mobil Ngaku Saudara, Korban Tertipu Rp79 Juta, Sepekan 3 Laporan Modus yang Sama

“Untuk jumlah tilang ada 182 kendaraan, sedangkan berupa teguran ada 143 kendaraan,” ungkap Kasat Lantas.

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan, yakni berasal dari pengendara roda dua atau sepeda motor, yaitu 117 pelanggaran.

Terbanyak adalah tidak menggunakan helm SNI. Lalu disusul dengan pengendara dibawah umur sebanyak 30 pelanggaran.

Sedangkan untuk pengendara roda empat, paling banyak merupakan pengendara dibawah umur dengan 30 pelanggaran, lalu disusul dengan kendaraan over dimension over load (ODOL) dengan 20 pelanggaran.

BACA JUGA:Beli Mobil di Facebook, Warga Bengkulu Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya

BACA JUGA:Area Pemakaman Umum di Kelurahan Sidomulyo Terbakar, Ini Penyebabnya

“Dari dua jenis kendaraan, terbanyak pelanggaran ada pada pengguna kendaraan roda dua yakni tidak menggunakan helm SNI, sedangkan untuk roda empat yakni pengendara dibawah umur,” rinci Kasat Lantas.

Jumat lalu terakhir Sat Lantas Polres Seluma melakukan gelar operasi patuh nala 2024, di mana operasi ini sudah digelar selama 14 hari atau 2 minggu, terhitung sejak 15 hingga Minggu 28 Juli 2024.

Adapun 10 sasaran prioritas pelanggarannya yakni Menggunakan hp saat berkendara, Pengemudi dibawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang. Tidak menggunakan safety belt dan helm SNI,.

Kategori :