Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Melawan arus, Melampaui batas kecepatan, Kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL), Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek), Kendaraan menggunakan sirine dan strobo.
BACA JUGA: Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan Belum Mencicil Kerugian Rp320 Juta
BACA JUGA:Lengan Kanan Robek 12 Jahitan, Wartawan Ini Lapor Polisi
“Kemarin terakhir operasi patuh nala dilakukan. Namun bukan berarti kita akan lengah, tentunya dalam beberapa kesempatan kita akan melakukan razia, terlebih lagi saat ini ada ETLE mobile sehingga proses tilang lebih cepat dan simpel,” tutup Kasat Lantas.
Kategori :