Bawaslu Kabulkan Permohonan Ariyono-Harialyyanto, KPU Diminta Beberkan Data TMS

Minggu 28 Jul 2024 - 23:55 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

Diketahui putusan ini diputuskan dalam rapat pleno pada Sabtu, 27 Juli 2024 yang, serta dibacakan pada Minggu 28 Juli 2024. “Iya putusan itu harus dilakukan 3 hari setelah dibacakan,” tegas Ahmad. 

 

Kategori :