Bawaslu Kabulkan Permohonan Ariyono-Harialyyanto, KPU Diminta Beberkan Data TMS

Minggu 28 Jul 2024 - 23:55 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengabulkan permohonan bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa, Minggu, 28 Juli 204.

Adapun permohonan Paslon independen Kota Bengkulu tersebut, yakni keberatan terkait hasil pleno verifikasi faktual kesatu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

“Iya kita telah membacakan putusan, kita harap baik KPU dan Ariyono mematuhi dari putusan itu,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penanganan Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, Minggu, 28 Juli 2024.

Ahmad menerangkan, bahwa putusan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dari jalnnya sidang sebelumnya.

BACA JUGA: Awal Agustus Rekom Parpol Keluar, Siapakah yang Dapat Perahu Selanjutnya di Pilkada Kaur?

BACA JUGA:182 Kendaraan di Seluma Kena Tilang, Ini Rinciannya

Ia mengatakan, adapun poin putusan tersebut, yakni mengabulkan permohonan pemohon Ariyono dan Harialyyanto.

Kemudian, membatalkan berita acara tentang hasil verfak pertama dukungan bakal paslon walikota dan wakil walikota Bengkulu perseorangan tersebut.

Bawaslu juga memerintahkan KPU Kota Bengkulu untuk memberikan daftar nama pendukung pemohon by name by address terhadap pendukung yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak ditemukan sesuai alamat pada lembar verifikasi faktual, paling lama satu kali dua puluh empat jam 1×24 jam sejak putusan dibacakan.

Dan juga, memerintahkan paslon Ariyono dan Harialyyanto untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS setempat atau tempat lain yang disepakati selama lima 5 hari kalender.

BACA JUGA:2 Persimpangan Kota Bengkulu Butuh Traffic Light

BACA JUGA:Hari Ini, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Ajukan Prapid, PH Beberkan Alasan

Kemudian, memerintahkan KPU Kota Bengkulu untuk melakukan verfak ulang terhadap pendukung pemohon by name by address yang dinyatakan TMS karena tidak ditemukan sesuai alamat pada lembar vaktual paling lama 5 hari kalender.

“Iya pada putusan tersebut, baik KPU kita minta untuk memberikan data TMS, dan Ariyono juga diminta mengumpulkan pendukung yang TMS itu di PPS setempat,” beber Ahmad.

Lebih jauh, Ahmad menerangkan, bahwa pihak termohon KPU Kota Bengkulu untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Kategori :