KORANRB.ID - Para pekerja dapat mengajukan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, meskipun yang bersangkutan belum mengalami Pemutusan Hubungan Kerjas (PHK).
JHT dari BPJS Ketenakerjaan sendiri disediakan pemerintah, untuk semua pekerja. Sebelum mengetahui cara ajukan klaim, ketahui terlebih dahulu jika JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun (JP).
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan JP adalah, program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
BACA JUGA:Alis yang Tersambung Bisa Melihat Makhluk Halus ? Cek Faktanya Disini
BACA JUGA:10 Daerah dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Kurang Cocok untuk Perantau
Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program.
JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Adapun manfaat JHT, sesuai Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan; sedangkan
BACA JUGA:Beraksi di Bengkulu, 3 Pelaku Pembobol Konter Samudra Cell Ditembak saat Kabur ke Rupit
BACA JUGA:5 Mobil Paling Boros BBM di Indonesia, Gak Cocok Bagi Pekerja Gaji UMR
BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.
Terkait iuran, pada program JHT, ketentuannya adalah, peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja.