Sedangkan peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp20.000 dan tertinggi sebesar Rp414.000.
Lantas, bagaimana cara pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Nah, perlu diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki kemudahan dalam mengakses manfaat uang tunai dari JHT tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dan mengalami PHK.
BACA JUGA:10 Peralatan Dapur yang Wajib Kamu Ketahui, Jangan Sampai Salah
BACA JUGA:Sejarah Keikutsertaan Indonesia di Olimpiade, Barcelona 1992 Masih yang Terbaik
Pihak BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan peserta yang aktif bekerja untuk melakukan pencairan sebagian dana JHT mereka, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli rumah, baik secara tunai maupun dengan kredit.
Pada saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim JHT sebesar 10% hingga 30% dari total saldo JHT mereka. Dana sebesar 30% ini bisa di gunakan khususnya untuk pembelian rumah, entah dengan cara pembayaran tunai atau melalui fasilitas kredit.
Namun, penting untuk di catat bahwa pencairan sisa saldo JHT hanya dapat di lakukan ketika peserta benar-benar mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja, bahkan jika mereka belum mencapai usia pensiun.
Kriteria Pencairan JHT
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa kriteria yang harus di penuhi untuk melakukan pencairan saldo JHT, antara lain:
1. Usia pensiun telah mencapai 56 tahun.
2. Peserta telah mencapai usia pensiun bersama perusahaan tempat mereka bekerja.
3. Peserta memiliki perjanjian kerja waktu tertentu.
BACA JUGA:Terbesar di Indonesia! Berikut 5 Fakta Unik Rusa Sambar
BACA JUGA: Kapolresta: Proses Hukum Tindakan Tawuran di Kota Bengkulu
4. Peserta berhenti usaha, yang artinya mereka bukan penerima upah.
5. Peserta mengundurkan diri.