Tanpa PHK! Begini Cara Ajukan Klaim Jaminan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cair Sampai 30 Persen

Selasa 30 Jul 2024 - 10:56 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

6. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

7. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

8. Peserta mengalami cacat total tetap.

9. Peserta meninggal dunia.

10. Peserta mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua sebesar 10%.

11. Peserta mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua sebesar 30%.

Adapun syarat ajukan klaim JHT BJS Ketenagakerjaan adalah: 

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

3. Buku tabungan.

4. Kartu keluarga.

5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial, atau surat keterangan pensiun.

6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika di miliki.

BACA JUGA:Dedy-Agi Aman, 3 Paslon Pilwakot Bengkulu Masih Berjuang

BACA JUGA:Sosialisasi UU Desa, Kepala Desa dan BPD Dikumpulkan di Pendopo Rumah Dinas Bupati

Kemudian, peserta dapat mengajukan klaim pencairan baik secara online maupun offline. Untuk pendaftaran online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Kategori :