Tanpa PHK! Begini Cara Ajukan Klaim Jaminan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cair Sampai 30 Persen

Selasa 30 Jul 2024 - 10:56 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

1. Kunjungi portal layanan Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.

2. Setelah itu, isi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Kemudian, unggah semua dokumen yang di perlukan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran file maksimal 6 MB.

4. Setelah konfirmasi data pengajuan di terima, simpan informasi.

5. Setelah itu, peserta akan di jadwalkan untuk wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.

6. Kemudian, petugas akan menghubungi peserta melalui video call untuk memverifikasi data.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan di kirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir.

Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses manfaat JHT tanpa harus menunggu usia pensiun atau mengundurkan diri, memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam memenuhi berbagai kebutuhan finansial.

Kategori :