KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sepanjang Operasi Patuh Nala 2024 yang telah berakhir, angka pelanggaran lalu lintas (Lalin) di Kabupaten Kepahiang meningkat.
Tercatat, sejak Operasi Patuh Nala dimulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024, jajaran Satlantas Polres Kepahiang mencatat terjadi sebanyak 87 pelanggaran lalin.
Jumlah pelanggaran tersebut, meningkat sekitar 73 persen dibanding pada pelaksanaan Ops Nala 2023.
BACA JUGA:Harga Kopi Terus Melorot, Petani Kepahiang Mulai Cemas
BACA JUGA:23 Anggota TNI/Polri Terdata Sebagai Pemilih Pilkada Serentak
Kasat Lantas Iptu Bule Susanja, Selasa 30 Juli 2024 menerangkan dari 87 pelanggaran yang terjadi, sebanyak 60 unit kendaraan bermotor (Ranmor) ditilang, terpaksa dikandangkan.
Diantaranya, sebanyak 28 unit ranmor dikandangkan lantaran menggunakan knalpot brong dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Ada pula 2 unit Ranmor dikandangkan lantaran pemiliknya tak bisa menunjukkan kelengkapan surat sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
"Jumlah pelanggaran ada peningkatan dibanding tahun lalu," kata Kasat Lantas.
Khusus Ranmor yang terjaring lantaran menggunakan knalpot brong, pihaknya akan melakukan penahanan selama 3 bulan.
BACA JUGA:Kolaborasi Birokrasi, Politisi dan Pengusaha, Rohidin-Meriani Siap Membangun Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Perkara 4 OPD Bisa Naik Status jadi Penyidikan, Ini Keterangan Kajari Rejang Lebong
Kendaraan akan dikembalikan setelah melewati proses persidangan di PN Kepahiang, dengan membawa knalpot standar.
Sayangnya, mayoritas pemilik Ranmor dengan knalpot brong terutama sepeda motor tersebut adalah pelajar.
Ditenggarai, sepeda motor tersebut kerap digunakan pemiliknya untuk balapan liar. Di sini, Kasat Lantas berharap seluruh masyarakat khususnya kalangan orang tua untuk berperan aktif ikut menjaga ketertiban berlalu lintas.
Salah satunya dengan cara ikut melarang anak-anaknya menggunakan knalpot brong saat berkendara. Mengingat knalpot brong menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.