BENGKULU, KORANRB.ID – Terdakwa dugaan korupsi dana kompensasi Tenaga Kerja Asing, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah, Rully Oktavian dikenal lihai meniru tanda tangan.
Hal ini diungkapkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 30 Juli 2024.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Faisol, SH diantaranya mantan Plt. Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Supawan Said, kemudian 2 orang cleaning service yakni Azwar Anas dan Septa.
Terakhir, mantan Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Bengkulu Tengah yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini yakni, Elfi Eriantoni.
BACA JUGA:Tindak Dukungan Palsu Pasangan Calon Perseorangan, Masyarakat Bisa Melapor ke Bawaslu
“Saya kerja di Kantor Disnaker ini sudah lumayan lama dan memang kabarnya terdakwa bisa meniru tanda tangan,” ungkap saksi Azwar Anas di depan hakim.
Selaras dengan saksi Anas, saksi Septa juga mengungkapkan bahwa seisi kantor Disnakertrans tahu bahwa terdakwa Rully bisa meniru tanda tangan.
“Saya tidak tahu bahwa tanda tangan yang ditirukan itu untuk apa.
Saya haya kerja bersih-bersih. Yang jelas kami tahu bahwa terdakwa bisa menirukan tanda tangan itu saja,” jelas Septa.
BACA JUGA:Penyempurnaan BP Korupsi Puguk Pedaro Tinggal Pemeriksaan Saksi Ahli
Sementara itu saksi Supawan mengatakan bahwa tanda tangannya sudah dipalsukan.
Namun baru mengetahuinya ketika kasus ini sudah diusut oleh penegak hukum.
“Benar tanda tangan saya itu dipalsukan. Namun saya sebelumnya tidak tahu untuk apa.
Baru setelah penyelidikan saya tahu ternyata untuk cek pencairan uang (Kompendasi TKA, red) ke bank,” jela Supawan.
BACA JUGA: PT MSS Klaim Buruh Korban Kecelakaan Kerja Sudah Diberi Santunan, Segini Jumlahnya