Dia mengakui membuat rekening bank atas nama kantor Disnakertrans Bengkulu Tengah.
Namun bukan untuk mengumpulkan uang kompensasi dari perusahaan.
Melainkan rekening itu dipersiapkan untuk menampung dana bantuan dari pemerintah pusat.
“Saya membuat rekening itu bukan untuk mengambil uang dari perusahaan yang memperkerjakan TKA.
BACA JUGA:Pilkada Seluma Tersisa Partai Gerindra, PDIP dan Golkar, Kemana akan Berlabuh ? Ini Penjelasannya
Perusahaan juga tidak berhak memberikan uang pada Pemda tetapi pada Disnakertrans Provinsi,” jelas Supawan saat persidangan.
Sementara itu saksi Elfi Eriantoni selaku pelaku utama yang sudah dinyatakan bersalah, juga membenarkan bahwa dirinya meminta terdakwa Rully memalsukan tanda tangan Plt Kadis Naker.
“Rully yang palsukan cek untuk kami cairkan ke bank dan saya berikan Rp3 juta untuk jasanya.
Dia tahu bahwa tanda tangan itu (kegunaannya, red) untuk apa,” terang Elfi.
BACA JUGA:Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, Kapolres Ingatkan Keamanan Menjelang Pilkada
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Arif Widodo Pohan, SH mengungkapkan 4 saksi dihadirkan merupakan saksi yang memberatkan terdakwa Rully Oktavian.
“Kami hadirkan 4 saksi yang bersangkutan pada perkara ini dan mereka nyatakan keterlibatan terdakwa,” terang Arif.
Sementara itu, di tempat terpisah Penasihat Hukum terdakwa Rully Oktavian, Zetriansyah, SH menjelaskan keterangan para saksi kemarin memang memberatkan kliennya.
“Memang keterangan saksi itu sangat memberatkan klien kami dan kami akui itu,” ungkap Zetriansyah.
BACA JUGA:Stok Vaksin HPR di Lebong Kosong, Disperkan Usul Tambahan Segini
Dari keterangan para saksi itu, Zetriansyah beranggapan ada pihak lain yang juga harus dimintai pertanggungjawaban. Yakni atasan kliennya.