Sedangkan saat ini masyarakat Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna telah melaporkan PT ABS Bengkulu Selatan sejak bulan Mei 2024 lalu.
BACA JUGA: Dididuga Serobot Tanah Milik Masyarakat, PT ABS Dilaporkan Warga ke Kejari BS
BACA JUGA:Jaksa Lirik Dugaan Korupsi di PT. ABS, Sudah Lakukan Pengumpulan Data Awal
Masyarakat Desa tersebut merasa dirugikan oleh kehadiran PT ABS yang beroperasi di wilayah Ulu Manna hingga Pino Raya itu.
Seperti diungkapkan Pengacara masyarkat Desa Bandar Agung Rizal Hanafi SH, ia memastikan laporan kliennya telah lengkap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkuku Selatan.
Laporan tersebut diantaranya tentang lahan masyarakat yang digarap oleh PT ABS.
Padahal lahan tersebut jelas milik masyarakat dan PT ABS tersebut tidak punya izin untuk menggarap yang hak masyarakat tersebut.
BACA JUGA:Jangan Anggap Enteng! Pahami Penyebab Kebocoran pada Shock Absorber
BACA JUGA:Lebong Absen di Lomba Desa Wisata 2024, Ini Alasannya
“Sudah kami laporkan dan masih menunggu hasil dari jaksa,” terang Rizal.
Sementara itu Kepala Kejaksaan (Kajari) Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH memastikan setiap laporan masyarkat ke kejaksaan ditanggapi.
Terkait laporan masyarakat tentang PT ABS sudah dipelajari oleh jaksa. Terkait status nya saat ini masih tahap awal. Untuk ditingkatkan ke penyidikan Hendra berharap bersabar.
“Sabar (penyidikan), nanti kita sampaikan,” sampai Hendra.