KORANRB.ID - Bupati Gusnan Mulyadi mendorong masyarakat Bengkulu Selatan yang merasa dirugikan oleh PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) untuk melapor ke aparat penegak hukum.
Persoalan PT ABS kini telah sampai ke telinga Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
Menurut Gusnan setiap perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bengkulu Selatan wajib mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Perusahaan wajib memberikan keuntungan bagi masyarakat dan daerah. Perusahaan juga tidak boleh merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Jaksa Akui Ada 2 Laporan Masyarakat Soal PT ABS, Penjelasan Kejari Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Polemik PT ABS, Walhi Bengkulu: Warga Bisa Melapor ke Sini
Bengkulu Selatan dinilai Gusnan masih banyak memiliki potensi kekayaan alam yang dapat dikelola oleh masyarakat, perusahaan dan pemerintah.
Kepada perusahaan yang telah berdiri dan mengambil di tanah Bengkulu Selatan wajib patuh terhadap aturan yang berlaku di Bengkulu Selatan.
Terkait PT ABS diungkapkan Gusnan wajib mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah, salah satunya tentang perizinan. Selama ini PT ABS telah beroperasi hingga belasan tahun di wilayah Ulu Manna hingga Pino Raya.
Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan perusahaan tersebut maka Gusnan berharap masyarakat melapor ke aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Pernah Diminta Warga untuk Ditutup, PT ABS di Bengkulu Selatan Masih Operasi
BACA JUGA: PT ABS Pernah Dilaporkan Warga ke Dewan Bengkulu Selatan
“Kalau masyarakat merasa dirugikan, ya saya rasa memang selayaknya menempuh jalur hukum,” kata Gusnan.
Terkait perizinan perusahaan, Gusnan mengungkapkan saat ini pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin. Namun izin saat ini telah melalui online dan langsung dikeluar oleh pemerintah pusat.
“Melalui si cantik cloud (perizinan) ataupun lainnya,” ujar Gusnan.