KORANRB.ID – Pemerintah pusat mewacakan jika penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diserahkan ke pemerintah daerah.
Saat ini masih ada 1.400 lebih PPPK yang penggajiannya masih ditanggung oleh APBN.
Sedangkan untuk 2025 mendatang, informasinya seluruh sistem penggajian PPPK akan diserahkan ke masing-masing daerah melalui APBD masing-masing, termasuk Kabupaten Bengkulu Utara.
Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika Pemda Bengkulu Utara patuh pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Salurkan Pangan Murah Untuk Stabilitas Harga, Gelar Program di Setiap Kecamatan
BACA JUGA:Status UHC Pastikan Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan Lebih dari 90 Persen
Termasuk jika memang wacana pengembalian sistem penggajian PPPK tersebut dikembalikan ke daerah.
“Apapun yang menjadi regulasi apalagi dari pemerintah pusat kita akan patuhi, karena apa yang menjadi regulasi pemerintah pusat tentunya bukan hanya berlaku bagi Bengkulu Utara, namun seluruh wilayah di Indonesia,” terangnya.
Ia menerangkan jika Pemda Bengkulu Utara juga siap melakukan sistem penggajian sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Baik itu penggajian dari APBN, dari APBD maupun dengan sistem shering kedua sumber dana tersebut.
BACA JUGA:Tindak Dukungan Palsu Pasangan Calon Perseorangan, Masyarakat Bisa Melapor ke Bawaslu
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Bawaslu: Rawan Keterlibatan PNS
“Intinya terkait dengan PPPK tentunya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat, karena PPPK merupakan ASN yang memang secara aturan diatur oleh Undang-undang dan berikutnya dengan aturan turunan,” terangnya.
Namun ia menerangkan keputusan apapun nantinya yang ditetapkan, Pemda Bengkulu Utara akan tidak akan menurunkan gaji PPPK tersebut.
Sistem penggajian PPPK sudah dihitung dengan kategori penilaian dengan beberapa kategori lainnya.