LKPD Molor Terhambat Pihak Ketiga, Ini Kata Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu

Kamis 01 Aug 2024 - 22:50 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Masih terdapat pihak ketiga belum memberikan laporan, walaupun Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) telah memberikan batas waktu selama 60 hari.

Batas waktu oleh BPK RI tersebut terhitung sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi 2023 disampaikan tepatnya 29 Mei 2024 tu lalu. 

Kendati demikian, diketahui tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun 2023, belum juga selesai. 

Sehingga, dapat diartikan terhitung 29 Juli 2024 lalu, penyelesaian tindaklanjut itu telah melewat batas yang ditentukan BPK RI. 

BACA JUGA:Rawan Kebakaran Lahan di Kota Bengkulu, BPBD Tandai 3 Lokasi Ini

BACA JUGA: Pekan Depan, Pemprov Bengkulu Akan Lantik 570 PPPK, Tersisa 73 PPPK Belum Miliki NI, Ini Kata Sekda

Diungkapkan, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. M. H Heru Susanto, S.E M.M CGCAE bahwa, LKPD yang belum diselaikan, yakni tentang pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah, karena masih terdapat pihak ketiga yang belum memberikan laporan.

"Hanya pihak ketiga ini ada yang masih ngangsur, ini harus cepat diselesaikan," terang Heru, Kamis, 1 Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi RB, faktor tlambatnya pihak ketiga melaporkan, Heru mengatakan, kemungkinan besar dikarenakan kebanyakan pihak ketiga ada di luar Provinsi Bengkulu.

“Mungkin pihak ketiga di luar provinsi Bengkulu,” beber Heru.

BACA JUGA:2 Bulan Berturut-turut Deflasi di Bengkulu, Juli Capai 0,70 Persen, Ini Kelompok Penyumbang Utamanya

BACA JUGA:Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Sekda Minta Disdikbud Provinsi Bengkulu Tindaklanjuti

Heru juga mengatakan, walaupun telah melewati waktu yang diberikan BPK RI, 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu yang kelebihan bayar itu tetap harus diselesaikan. 

"Harus tetap diselesaikan, untuk OPD itu,” kata Heru

Heru menerangkan, bahwa pengembalian kelebihan bayar yang belum tuntas itu, nantinya bakal terbuka. Artinya, unsur penegak hukum lain bisa saja masuk untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Kategori :