LKPD Molor Terhambat Pihak Ketiga, Ini Kata Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu

Kamis 01 Aug 2024 - 22:50 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Cepat segera diselesaikan. Koordinasi baik dengan kepala OPD yang terkait," ujar Heru.

BACA JUGA:Pastikan Produk Makanan Aman, 3 Toko Disidak di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, Korem 041/Gamas Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Heru menegaskan, pihaknya telah berupaya mempercepat OPD untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, sejak batas waktu 60 hari yang diberikan. 

Bahkan telah memberikan rekomendasi dan memberikan teguran kepada OPD yang bermasalah. 

"Pak Gubernur juga telah memberikan instruksi kepada Kepala OPD untuk menyelesaikannya," terang Heru.

Sehingga, untuk para Kepala OPD tetap harus menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga kelebihan pembayaran itu bisa disetor ke kas daerah. 

"Untuk para OPD harus menyelesaikan. Sehingga ada pemulihaan," ungkap Heru.

Kategori :