Maka dari itu oknum dokter ini menyampaikan kalau tolong tidak bisa gratis, harus ada uang keringat atau uang capek,” sampainya.
Atas apa yang dilakukan oknum dokter spesialis ini, IDI Mukomuko secepatnya akan mengirimkan surat teguran.
Selain itu berkaitan dengan surat izin praktik (SIP), yang memiliki kewangan adalah Dinkes Mukomuko, termasuk mencabutnya.
“Kalau surat teguran akan kami kirim secepatnya.
BACA JUGA:Tanduk Spiral! Berikut 5 Fakta Unik Greater Kudu, Populasi Semakin Menurun
Semoga saja BPJS akan segera mengungkap faktanya.
Yang pasti IDI Mukomuko sangat tidak membenarkan ulah oknum dokter tersebut jika itu benar,” tegasnya.
Sementara itu diduga kejadian ini bukan yang pertama kali.
Pasalnya paska mencuatnya pemberitaan terkait pungutan biaya kepada pasien melalui rekening pribadi oknum dokter, saat ini juga muncul di media sosial yang berisikan isi percakapan antara oknum dokter itu dengan keluarga pasien untuk pembelian alat operasi Rp7 juta.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Negara-Negara ini Memiliki Fenomena Matahari Tengah Malam dan Malam Kutub
Namun belum bisa dipastikan kebenaran informasi tersebut.
Kemarin, Manajemen RSUD Mukomuko hanya memberikan sanksi teguran secara tertulis saja kepada oknum dokter tersebut.
Sedangkan pihak BPJS Kesehatan mengakui akan menelusuri informasi tersebut.
“Kami akan mencari tahu lebih jauh mengenai adanya persoalan tersebut.
BACA JUGA:Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon di Pantai Panjang
Nanti jika sudah ada hasilnya akan kita infokan lebih lanjut,” ujar Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Provinsi Bengkulu Deddy Wahyudi.