Mereka mendatangi pabrik clude palm oil (CPO) skala mini yang ada di Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan.
Kedatangan ini untuk menyampaikan keluhan dan mengharapkan pertimbangan, lantaran saat ini pabrik tersebut ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sejak Senin 5 Agutus 2024.
Sebelumnya pada Rabu 31 Juli 2024, Pemkab Seluma melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma menerbitkan berita acara rapat pengaduan terhadap UD.
Lialdi Bersaudara Nomor : 500 / 445 / BA / DPMPTSP / VII / 2024 pasca melakukan pertemuan dengan pelaku usaha UD. Lialdi Bersaudara.
Isinya dicapai kesepakatan bahwa UD Lialdi Bersaudara menjalankan kegiatan usaha dengan nomor KBLI 10432 (Industri minyak mentah inti kelapa sawit / CPO) di Desa Padang Rambun.
Berdasarkan pengaduan masyarakat melalui media terkait aktivitas usaha industri CPO mini, maka Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai OPD teknis akan melakukan post audit kepada UD Lialdi Bersaudara untuk aktivitas industri CPO mini.
Pada hari Senin, 5 Agustus 2024 UD Lialdi Bersaudara menghentikan sementara kegiatan usaha industri CPO mini sampai dengan kegiatan post audit selesai.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui whatsapp, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma, Arlan Aksa, S. Sos belum dapat memberikan keterangan dan pesan yang disampaikan hanya dibaca.