KORANRB.ID - Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, menyediakan layanan help desk untuk membantu bakal pasangan calon serta partai pengusung dalam memenuhi persyaratan pencalonan.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan memastikan tidak ada kendala teknis yang menghambat proses pendaftaran. Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman, menyampaikan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Mengingat pentingnya momen ini, KPU harus memastikan semua persyaratan pencalonan sudah dipersiapkan dengan baik sebelum tanggal tersebut. Untuk itu, KPU Kabupaten Rejang Lebong membuka layanan help desk mulai Selasa, 6 Agustus 2024.
"Tujuan dari penyediaan help desk ini adalah untuk memberikan bantuan dan konsultasi kepada bakal pasangan calon dan partai pengusung mengenai persyaratan pencalonan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan mereka dapat lebih mudah memahami dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU," beber Ujang.
Help desk KPU Kabupaten Rejang Lebong akan dioperasikan oleh petugas KPU selama jam kerja. Layanan ini dirancang untuk memberikan informasi, bantuan, dan bimbingan teknis terkait persyaratan pencalonan.
Bakal pasangan calon dan partai pengusung dapat berkonsultasi mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada.
"Hal ini mencakup persyaratan administratif, dokumen pendukung, dan ketentuan lainnya," beber Ujang.
Nantinya petugas help desk akan memberikan panduan teknis mengenai cara mengisi formulir pendaftaran, mengumpulkan dokumen, dan prosedur pengajuan pendaftaran. Panduan ini sangat berguna untuk menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses pendaftaran.
BACA JUGA:PKL PTM Tak Kunjung Pindah, Pemkot Surati Pedagang
Jika terdapat kendala atau masalah dalam memenuhi persyaratan pencalonan, petugas help desk akan membantu mencari solusi terbaik. Misalnya, jika terdapat kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian data, petugas akan memberikan saran untuk memperbaikinya.
"Help desk juga akan memberikan informasi terbaru mengenai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan pencalonan Pilkada. Informasi ini penting agar bakal pasangan calon dan partai pengusung selalu up-to-date dengan ketentuan yang berlaku," terang Ujang.
Selain menyediakan layanan help desk, KPU Kabupaten Rejang Lebong juga aktif melakukan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada bakal pasangan calon dan partai politik mengenai proses pencalonan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Rejang Lebong, Eiis Purwanti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini nantinya akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk bakal pasangan calon, perwakilan partai politik, dan pihak lainnya.
BACA JUGA:Tahapan Seleksi CPNS Dimulai Akhir Bulan Ini, Baca Info Lengkapnya di Sini